Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Aceh. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh