Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik. Di Universitas Diponegoro,sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor 265/UN7.A/HK/II/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Undip bahwa PPID bertanggung jawab pada pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan Universitas Diponegoro.