Translate the description into English (United States) using Google Translate?
e-Samsat Banten merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui Seluruh Jaringan Kantor dan Jaringan Elektronik bank bjb, Aplikasi e-Commerce (online shop) dan Modern Channel yang telah bekerjasama dengan bank bjb.
Keuntungan Menggunakan e-Samsat Banten adalah :
a. Kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PKB dan Pengesahan STNK,
b. Pembayaran PKB dilakukan langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan,
c. Diharapkan dapat menghindarkan percaloan,
d. Menghilangkan korupsi penerimaan pajak,
e. Ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta
f. Memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Syarat dan Ketentuan
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor / blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
3. Berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor daftar ulang 1 (satu) tahunan.
4. Tidak berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang bersamaan dengan ganti STNK 5 (lima) tahunan.
5. Wajib Pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Alur Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui e-Samsat Banten, Wajib Pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar yang diperoleh melalui Aplikasi sambaT.
Keuntungan Menggunakan e-Samsat Banten adalah :
a. Kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PKB dan Pengesahan STNK,
b. Pembayaran PKB dilakukan langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan,
c. Diharapkan dapat menghindarkan percaloan,
d. Menghilangkan korupsi penerimaan pajak,
e. Ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta
f. Memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Syarat dan Ketentuan
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor / blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
3. Berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor daftar ulang 1 (satu) tahunan.
4. Tidak berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang bersamaan dengan ganti STNK 5 (lima) tahunan.
5. Wajib Pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Alur Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui e-Samsat Banten, Wajib Pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar yang diperoleh melalui Aplikasi sambaT.
Read more
Collapse
What's New
update fullscreen video panduan
Read more
Collapse
Additional Information
Updated
May 16, 2019
Size
4.5M
Installs
100,000+
Current Version
1.1
Requires Android
4.4 and up
Content Rating
Everyone
Permissions
Report
Offered By
Bapenda Provinsi Banten
Developer
Gedung Bapenda Prov. Banten Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B)
Jl. Syech Nawawi Al Bantani Palima Curug Serang 42171