Sistem Informasi Peradilan Agama, Simple & Terintegrasi Pengadilan Agama Nunukan bertujuan mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara, mengetahui status berperkara dan transparansi biaya perkara.
Beberapa fitur aplikasi dapat digunakan tanpa menggunakan akses internet sebagai solusi kebutuhan informasi dan tata cara berperkara untuk daerah dengan kondisi infrastruktur Teknologi Informasi yang kurang memadai dan tanpa harus datang ke Pengadilan Agama dengan pertimbangan jarak dan kondisi geografis yang kurang baik.
Hal ini sejalan dengan dasar pelayanan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu pelayanan berbasis teknologi informasi dan tujuan Badan Peradilan Agama terkait peningkatan pelayanan kelompok rentan.
Dengan mengusung "Semangat Perbatasan, Menembus Keterbatasan", Pengadilan Agama Nunukan mempersembahkan aplikasi SIP-PASTI. Semoga para pencari keadilan semakin mudah untuk mendapatkan yang diharapkan.
Sistem Informasi Perkara Peradilan Agama, Simple & Terintegrasi