Menarik perhatian pada ketidakjelasan hukum terkait pewarisan aset mata uang kripto, yang menimbulkan masalah teoretis dan praktis. Undang-Undang dan teknologi blockchain terhadap pengelolaan dan pewarisan kepemilikan aset kripto diteliti serta pengakuan aset kripto sebagai objek harta waris dalam hukum waris Indonesia. Buku ini dimaksudkan untuk membantu terciptanya kerangka hukum yang lebih tepat dan relevan untuk menangani keadaan unik di Indonesia dalam menghadapi dinamika warisan aset kripto dan memberikan wawasan mendalam terkait dengan pengelolaan warisan aset kripto di era digital.
M. Bagus Salis Ma’arif, S.H. kelahiran Tegal, 16 Januari 2003, menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar Negeri Adiwerna 05 tahun 2014, SMP Negeri 3 Adiwerna, tahun 2017, SMA Negeri 2 Tegal tahun 2020, dan perguruan tinggi pada jenjang Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal bulan Maret tahun 2023. Moto Hidup: “Jangan menjelaskan tentang dirimu kepada siapa pun. Karena yang menyukaimu tidak butuh itu, dan yang membencimu tidak percaya itu”. Dan “Jangan bilang tidak bisa, anda hanya belum terbiasa”.
Dr. Moh. Khamim, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tahun 1982, Magister Hukum pada Universitas Jenderal Soedirman tahun 2004, dan Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Islam Sultan Agung Semarang tahun 2017.
Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada Universitas Pancasakti Tegal tahun 2009, Magister Hukum pada Universitas Diponegoro tahun 2011, dan saat ini sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia-LPDP tahun 2021, pada program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.