lmu pariwisata sudah diakui sebagai ilmu pengetahuan (science) di Indonesia sejak tahun 2008. Tetapi masih terjadi fenomena blind spot dalam praktik pariwisata sebagai ilmu pengetahuan atau disiplin ilmu, yaitu dalam hal konsep, teori, metode, dan metodologi ilmu pariwisata. Hal ini dapat menjadi kendala kepada ilmu pariwisata dalam memberikan kontribusi akademis bagi pengembangan keilmuan dan kontribusi praktis untuk pembangunan pariwisata secara makro maupun mikro.
Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup