Suatu Khasanah Luas Mengenal Budaya Hukum Masyarakat Samin sebagai bagian masyarakat Indonesia yang plural, akan diperoleh pembaca dengan membaca buku ini. MAsyarakat Samin merupakan masyarakat agraris yang memandang tanah sebagai aset penting dalam kehidupan.Tanah berfungsi sebagai aset produksi menghasilkan komoditas pertanian, baik tanaman pangan atau tanaman industri.Tanah merupakan valueable aset bagi masyarakat Samin pada khususnya.Oleh karena tanahyang demikian berharganya, seringkali menimbulkan kemungkinan timbulnya konflik
yuridis yang berakar dari permintaan akan tanah untuk proyek-proyek pembangunan
infrastruktur atau proyek-proyek perumahan Swasta besar.Konflik-konflik yuridis
demikian ini,misalnya hak-hak tanah masyarakat adat berasal dari hukum adat
versus Hak menguasai dari negara yang diatur pasal 3 undang-undang Pokok
Agraria.