Penulis juga membahas bagaimana neurolaw dapat berperan dalam mitigasi hukuman, di mana bukti neurosains dapat menunjukkan bahwa kerusakan atau kelainan pada otak mempengaruhi perilaku seseorang, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus memperhitungkan kondisi neurologis tersebut. Selain itu, buku ini mengkaji berbagai tantangan etis yang muncul, termasuk isu privasi, bias neurologis dalam pengambilan keputusan hukum, serta potensi penyalahgunaan teknologi neurosains di sistem hukum. Buku Neurolaw juga menyoroti perkembangan neurolaw di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Italia, dan Jepang, yang sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip neurolaw dalam sistem peradilan mereka. Buku ini memberikan gambaran bagaimana neurolaw dapat berkontribusi dalam reformasi hukum di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan pelaku dengan gangguan mental atau neurologis, serta potensi untuk menyusun kebijakan hukum yang lebih berbasis bukti ilmiah. Dengan pendekatan yang sistematis, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan peneliti yang tertarik dalam memahami bagaimana neurosains dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Buku ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ilmuwan dan pakar hukum untuk mengembangkan pendekatan yang tepat dalam menggunakan temuan neurosains di pengadilan dan kebijakan hukum.
Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
#Kencana