Bab 2 mengenai Sistematika KUHP Indonesia di dalam buku ini, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa menurut hukum positif, KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku dan substansi dari ketiga buku tersebut senantiasa mengalami perkembangan. Perkembangan yang terjadi antara lain adalah terjadi dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dilakukan dekriminalisasi pada Bab 2 ini disajikan dalam bentuk tabulasi data.
Bab 3 mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP, antara lain berisikan tentang definisi dari kriminalisasi dan dekriminalisasi itu sendiri, organ negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi dan pembentukan pasal baru dalam KUHP sebagai proses kriminalisasi. Selanjutnya, diuraikan pula tentang beberapa kasus yang terkait dengan dekriminalisasi terhadap delik-delik di luar KUHP.
Nama Lengkap : Duwi Handoko, S.H., M.H.
Alamat Rumah : Jl. Teuku Bey Komplek Perumdam Korem, Blok B. No. 23, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, 28284
Nomor Kontak : 085272151149
Email : sepihak@gmail.com
URL Google + : https://google.com/+
Blog :
1. http://penelitian-hukum.
2. https://tanyajawabhukum.
3. http://duwi-handoko.blogspot.
4. https://hawadanahwa.blogspot.
Pendidikan :
1. Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Bidang Kajian Utama Hukum Acara, Pekanbaru, 2010 (Sarjana Hukum).
2. Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Bidang Kajian Utama Hukum Pidana, Pekanbaru, 2013 (Magister Hukum).
Karya Ilmiah :
1. Skripsi, Analisis Yuridis terhadap Eksistensi Poker Face dalam Kaitannya dengan Pasal 303 KUHP di Kota Pekanbaru, 2010.
2. Tesis, Pemidanaan terhadap Kejahatan Tanpa Korban Berdasarkan Putusan Kasasi Tahun 2007-2012 (Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Perjudian), 2013.
Buku-buku :
1. Duwi Handoko, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015, tanggal 09 Juli 2015.
2. Duwi Handoko, Raden Rudi Alhempi, dan Sri Yani Kusumastuti, Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
3. Duwi Handoko, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
4. Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015.
5. Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015.