Pemberi dan Penerima Jasa Hukum di Indonesia

· Hawa dan AHWA
4.5
2 reviews
Ebook
234
Pages

About this ebook

Bab I di dalam buku ini adalah Bab Pendahuluan yang pada pokoknya berisikan subjek hukum yang berwenang memberikan jasa hukum di indonesia, korelasi advokat sebagai subjek hukum pemberi jasa hukum dengan klien sebagai penerima bantuan hukum, korelasi badan hukum sebagai subjek hukum pemberi jasa hukum dengan orang atau kelompok orang sebagai penerima bantuan hukum, subjek hukum yang menerima jasa hukum di Indonesia, dan rumus sederhana memahami pemberi dan penerima jasa hukum di Indonesia. Rumus yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut: Beri Advokat LBH atau Ormas untuk Terima Orang dan/atau Badan Hukum.


Bab II mengenai Sejarah Pembentukan Undang-Undang tentang Jasa Hukum di Indonesia, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa pengaturan di bidang jasa hukum baru satu kali diberlakukan sejak Indonesia merdeka dan pengaturan tersebut baru dilakukan setelah era reformasi, baik di bidang profesi advokat maupun di bidang Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang diberikan wewenang memberikan jasa hukum. Oleh karena itu, pada bab ini diuraikan tentang sejarah pembentukan Undang-Undang tentang Advokat dan sejarah pembentukan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.


Bab III mengenai Perbandingan terhadap Undang-Undang tentang Jasa Hukum di Indonesia menguraikan persamaan dan perbedaan antara substansi di dalam Undang-Undang tentang Advokat dengan substansi di dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.


Uraian pada Bab IV mengenai Pemberi Jasa Hukum di Indonesia, antara lain menguraikan tentang subjek hukum yang memiliki kekuasaan atau berwenang memberikan jasa hukum yang disertai dengan hak dan kewajiban dari para pemberi jasa hukum tersebut. Selain itu, juga diuraikan perbandingan pemberian jasa hukum yang diberikan oleh orang sebagai subjek hukum dan jasa hukum yang diberikan oleh badan sebagai subjek hukum. Pada bagian akhir bab ini dijelaskan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara pemberian jasa hukum yang diberikan oleh orang (advokat) sebagai subjek hukum dan yang diberikan oleh badan (lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan) sebagai subjek hukum.


Bab V mengenai Penerima Jasa Hukum di Indonesia, menguraikan tentang subjek hukum yang membutuhkan dan/atau yang wajib memperoleh layanan jasa hukum dari pember jasa hukum. Uraian mengenai penerima jasa hukum di Indonesia tersebut juga disertai dengan hak dan kewajiban dari para penerima layanan jasa hukum


Bab VI mengenai pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat, pada pokoknya membicarakan tentang pengangkatan advokat, pentingnya pengucapan sumpah yang dilakukan oleh advokat sebelum melaksanakan tugasnya, penindakan terhadap advokat, dan pemberhentian advokat. Selain itu, pada bab ini juga diuraikan tentang atribut advokat.


Pada uraian Bab VII mengenai Pengawasan Terhadap Advokat, Organisasi, Kode Etik, Dan Dewan Kehormatan Advokat, diketahui bahwa advokat dalam pelaksanaan tugasnya diawasi oleh organisasi advokat. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, advokat harus bertingkah laku sesuai dengan kode etik yang sudah ditetapkan oleh organisasi advokat. Hal tersebut sangat penting karena Dewan Kehormatan Advokat memiliki kewenangan sampai dengan pemberhentian terhadap advokat apabila advokat terbukti melanggar kode etik yang sudah ditetapkan.


Bab VIII di dalam buku ini adalah Asas-asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam bab ini diuraikan bahwa asas-asas dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia pada pokoknya berisikan tentang asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. Pada bagian akhir dalam sub bab ini juga diuraikan bahwa terdapat perbedaan antara penyelenggara bantuan hukum dan pelaksana bantuan hukum yang disajikan pada Gambar 6.


Bab IX di dalam buku ini adalah Syarat, Tata Cara, dan Pendanaan Pemberian Bantuan Hukum. antara lain diberikan uraian mengenai organ negara yang memberikan perlindungan terhadap pemberi dan penerima jasa hukum adalah organ negara pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Perlindungan dari cabang kekuasaan negara. Khusus dari cabang eksekutif, dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, dalam konteks pemberi jasa hukum dilindungi oleh hukum, salah satunya ditegaskan bahwa tidak semua perbuatan pemberi jasa hukum bersifat imun. Selain itu, pada sub bab ini juga diuraikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini: a. Bilamana suatu pemberian jasa hukum dinyatakan berlaku menurut ketentuan peraturan perundang-undangan? b. Mengapa pemberian jasa hukum harus dibatasi masa berlakunya oleh pemberi bantuan hukum? c. Apakah masa berlaku pemberian jasa hukum dapat diperpanjang? d. Apakah logis pemberi bantuan hukum memperoleh hak atas jasa hukum yang sudah diberikannya kepada penerima jasa hukum? Masih terkait dalam pembahasan mengenai syarat, tata cara, dan pendanaan pemberian bantuan hukum, khususnya mengenai pengalihan pemberian jasa hukum, diketahui bahwa: a. Pemberi jasa hukum dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain atau dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan haknya dalam hal memberikan jasa hukum kepada penerima jasa hukum, kecuali berdasarkan kesepakatan dengan penerima bantuan hukum, hal tersebut diatur sebaliknya; dan b. Pengalihan pemberian jasa hukum salah satunya harus memuat ketentuan mengenai jangka waktu pengalihan pemberian jasa hukum.


Bab X di dalam buku ini adalah Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, antara lain berisikan tentang pengajuan lembaga bantuan hukum atau organisasasi kemasyarakatan untuk dapat memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat dilakukan secara online. Selanjutnya, terdapat tiga klasifikasi akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasasi kemasyarakatan yang memiliki kewenangan memberikan jasa hukum. Pada pokoknya, hanya lembaga bantuan hukum atau organisasasi kemasyarakatan yang terakreditasi yang sah untuk dapat memberikan jasa hukum.


Bab XI di dalam buku ini adalah Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, yang berisikan tentang pelaksana pemberian bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, pelaksanaan bantuan hukum, dan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat.


Bab XII di dalam buku ini merupakan Bab Penutup yang berisikan kesimpulan rekomendasi dari bab-bab yang sudah diuraikan sebelumnya. Salah satu dari uraian rekomendasi tersebut adalah seharusnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dilebur menjadi satu dan pemberian nama dari undang-undang tersebut diubah menjadi undang-undang tentang jasa hukum atau undang-undang tentang pemberi dan penerima jasa hukum.


Buku ini telah selesai disusun pada pada tanggal 10 Mei 2017 dan telah pula diikutsertakan dalam Program Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2017. Akan tetapi, penulis gagal meraih “kemenangan” dalam program tersebut. Kurang lebih tiga tahun berselang, yaitu pada tanggal 10 Januari 2020, penulis akhirnya memutuskan untuk menerbitkan buku yang telah lama selesai disusun ini. Dengan demikian, seiring perkembangan waktu, dapat saja substansi di dalam buku ini telah mengalami perubahan berdasarkan regulasi atau hukum positif. Namun, penulis berharap, substansi yang berubah tersebut tidak mempengaruhi “pesan” yang hendak disampaikan di dalam buku ini.


Ratings and reviews

4.5
2 reviews

About the author

TENTANG PENULIS



Nama Lengkap                  : Duwi Handoko, S.H., M.H.

Jabatan Fungsional, tmt   : Asisten Ahli (150 kum), 1 Februari 2017

                                            : Lektor (300 kum), 1 September 2019

Pekerjaan                           : Advokat pada Kantor Advokat DoeHand dan Rekan

                                            : Dosen Tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

                                            : Penulis pada Penerbit Hawa dan AHWA

Alamat Rumah                  : Jl. Teuku Bey Komplek Perumdam Korem Blok B No. 23 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, 28284

Nomor Kontak                  : 085272151149

                                            : 081319711721

Email                                  : sepihak@gmail.com

Blog                                    : http://penelitian-hukum.blogspot.com.

                                            : https://tanyajawabhukum.wordpress.com.

                                            : http://duwi-handoko.blogspot.com.

                                            : https://hawadanahwa.blogspot.co.id.

Pendidikan                         : Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Bidang Kajian Utama Hukum Acara, Pekanbaru, 2010 (Sarjana Hukum).

                                            : Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Bidang Kajian Utama Hukum Pidana, Pekanbaru, 2013 (Magister Hukum).

Karya Ilmiah                     : Skripsi, Analisis Yuridis terhadap Eksistensi Poker Face dalam Kaitannya dengan Pasal 303 KUHP di Kota Pekanbaru, 2010.

                                            : Tesis, Pemidanaan terhadap Kejahatan Tanpa Korban Berdasarkan Putusan Kasasi Tahun 2007-2012 (Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Perjudian), 2013.

Buku-buku                        : Duwi Handoko, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015, tanggal 09 Juli 2015.

                                            : Duwi Handoko, Raden Rudi Alhempi, dan Sri Yani Kusumastuti, Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.

                                            : Duwi Handoko, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.

                                            : Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015.

                                            : Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015.

                                            : Duwi Handoko, Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016.

                                            : Duwi Handoko, Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2017.

                                            : Duwi Handoko dan Beni Sukri, Perbandingan Regulasi Tindak Pidana Tanpa Korban di Kawasan Asia: Indonesia, Malaysia dan Arab Saudi, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2018.

                                            : Duwi Handoko, 10+ Prinsip Membuat Skripsi: Berfilsafat secara Positif untuk Karya Terindah Sepanjang Masa, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2018.

                                            : Duwi Handoko (Penghimpun), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2018.

                                            : Duwi Handoko, Hamler, Martha Hasanah Rustam, dan Tat Marlina, Hukum Perbankan dan Bisnis (Persyaratan Formal Perjanjian Kredit dan Penanggulangan Kredit Bermasalah), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2019.

                                            : Duwi Handoko, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2019.

                                            : Duwi Handoko, Hamler, Rahmad Alamsyah, Martha Hasanah Rustam, dan Tat Marlina, Hukum Perbankan dan Bisnis (Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2019.

                                            : Duwi Handoko (Penghimpun), Lembaran dan Berita Negara Mengenai Pendidikan Tinggi, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2019.


Jurnal-jurnal                     : Duwi Handoko, “Perbandingan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai Bagian dari Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”, Menara Ilmu, Vol XI No. 74 Tahun 2017, LPPM UMSB. URL: http://bit.ly/2tvUnyI. 

                                            : Duwi Handoko, “Tindak Pidana Tanpa Korban di Indonesia: Pengaturan dan Problematikanya”, Menara Ilmu, Vol XII No. 3 Tahun 2018, LPPM UMSB. URL: http://bit.ly/2IqmJoA.

                                            : Duwi Handoko dan Beni Sukri, “Perbandingan Sistem Hukum tentang Regulasi Kejahatan Tanpa Korban di Kawasan Asia”, Ensiklopedia Social Review, Vol 1 No. 1 Tahun 2019, Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia, URL: http://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/view/281/244. 

                                            : Duwi Handoko, “Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 13 No. 1 Tahun 2019, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI. URL: http://bit.ly/phKDBHC. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.99-122.

                                            : Duwi Handoko, “Kajian terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Hak atas Pekerjaan”, AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, Juni 2019. Hlm 53-74, Universitas Serang Raya. URL: http://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/987/pdf. DOI: http://dx.doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.987.

                                            : Duwi Handoko, “Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal HAM, Vol 10 No. 2 Tahun 2019, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI. URL: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/622. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.145-160.   

Prosiding                            : Irfan Ardiansyah dan Duwi Handoko, “Comparison between the Supreme Court and the Constitutional Court as Part of the Actors of Judicial Power in Indonesia”, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, Vol 175 No. 1 Tahun 2018, IOP Publishing. URL: http://bit.ly/2GA7ZS9. DOI: 10.1088/1755-1315/175/1/012077.


Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.