Upaya memahami hukum Islam diperlukan alat. Salah satu alatnya adalah Kaidah Usul Fikih. Sehingga dengan memahami Kaidah Usul Fikih, kekeliruan dalam beristinbat dapat terhindarkan. Kaidah Usul Fikih adalah asal dalam menetapkan hukum Islam yang bersifat bagian (juz’iah). Kaidah Usul Fikih dibuat untuk mengontrol metode deduksi (istinbat) dan inferensi (istidlal) bagi mujtahid ketika menguraikan metode pengkajian dalam mengeluarkan hukum kulli dari dalil-dalil global (ijmali). Kaidah Usul Fikih sebagai perantara (wasilah) bagi mujtahid dalam memahami hukum Islam. Kaidah Usul Fikih secara umum lebih dahulu dari pada fikih sebagaimana pondasi lebih dahulu dari pada bangunan. Kaidah kebahasaan, dalil hukum, dan roh hukum Islam yang merupakan bagian integral dari Kaidah Usul Fikih secara global tersimpul dalam buku ini.Buku ini memuat sejumlah referensi usul fikih dari beragam ulama Mazhab, seperti Mazhab Suni (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, dan Zahiri), Mazhab Syiah, dan Muktazilah. Upaya penulis menggabungkan referensi tersebut mudah-mudahan jadi penambah wawasan bagi para peminat kajian Kaidah Usul Fikih. Buku ini juga ditulis guna membantu para mahasiswa khususnya yang sedang belajar di Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Juga umumnya bermanfaat bagi masyarakat yang berminat mengkaji Kaidah Usul Fikih.
Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
#PrenadaMedia