Semua orang dapat berpeluang menjadi pelaku ataupun korban KDRT. Namun faktanya, sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami. Di Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Buku ini akan menjelaskan kepada pembaca tentang beberapa hal yang berkaitan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni meliputi keluarga sebagai ruang lingkup KDRT, pengertian KDRT, bentuk-bentuk KDRT, faktor-faktor penyebab KDRT, KDRT ditinjau dari berbagai sudut pandang, penghapusan KDRT, dampak KDRT, dasar hukum dan sanksi KDRT, hak-hak korban KDRT serta peran pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan KDRT, perlindungan dan pemulihan korban KDRT, serta upaya penanganan KDRT.