Indonesia telah meratifikasi beberapa instrument HAM Internasional berupa International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Ratifikasi tersebut berkonsekuensi bahwa Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi ketentuan larangan untuk tindakan penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta segala bentuk perlakuan dan sanksi yang merendahkan martabat manusia. Apabila Indonesia menerapkan sanksi kebiri secara kimiawi dan tanpa adanya persetujuan yang diberikan secara bebas oleh pelaku pemerkosa anak, dianggap telah melanggar kewajiban yang tertera dalam dokumen ICCPR dan CAT. Pelaksanaan kebiri secara kimiawi juga harus memperhatikan aspek biaya tinggi dan adanya persetujuan (informed consent) dari pelaku perkosaan. Persoalan kebiri kimia dikaji dalam buku ini dengan menggunakan ratifikasi CCPR dan CAT.
Lembah Nurani Anjar Kinanthi, lahir di Tegal pada tanggal 6 Mei 1997, beralamatkan di Margasari, Kabupaten Tegal. Riwayat pendidikan penulis yaitu pada tahun 2003–2009 di SD Islam Al-Falah, tahun 2009–2012 di SMP Negeri Margasari, tahun 2013–2015 di SMA Negeri 3 Slawi, dan tahun 2017–2021 di Universitas Pancasakti Tegal mengambil Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum.