Kedua, penyelesaian sengketa hak asuh melalui mediasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui mediasi memungkinkan para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini serta mengungkap faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya yang menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sasaran yang ingin dicapai dalam mediasi hak asuh anak adalah meningkatkan kesadaran kedua orang tua bahwa mengasuh anak bukanlah hak melainkan kewajiban dari kedua orang tua yang tidak akan hilang karena adanya perceraian.
Ketiga, pengasuhan bersama (shared parenting) sebagai alternatif dalam tata laksana pengasuhan yang dimaksudkan: i) menjamin kepentingan terbaik bagi anak; ii) merawat interaksi dan kelekatan emosional anak dengan kedua orang tuanya; iii) menjaga tingkat partisipasi kedua orang tua dalam pengasuhan; dan iv) memulihkan hubungan interpersonal antar orang tua pasca- perceraian. Pengasuhan bersama merupakan gagasan yang berupaya mengimbangi praktik pengasuhan terpisah yang selama ini cenderung mengalienasi anak dari salah satu orang tua yang tidak mengasuh.
Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
#Kencana