Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tidak ada kebenaran mutlak di dunia kecuali kebenaran yang ditentukan oleh Tuhan, oleh bukan hanya kebenaran yang diputuskan oleh hakim. Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan kebenaran yang tidak mutlak, dimana apabila terdapat bukti baru maupun alasan-alasan yang ditentukan oleh ketentuan undang-undang, yang dapat mematahkan kebenaran/fakta hukum yang telah diputus oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut dapat dimintai pembatalan dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.