Dasar Pengajuan Upaya Peninjauan Kembali Terhadap Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata

· · ·
Zifatama Jawara
5.0
2 reviews
Ebook
68
Pages

About this ebook

Buku ini akan menjelaskan dasar atau alasan apa saja yang dapat dibenarkan agar dapat dibatalkan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan adanya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, mengingat bagaimana upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tidak ada kebenaran mutlak di dunia kecuali kebenaran yang ditentukan oleh Tuhan, oleh bukan hanya kebenaran yang diputuskan oleh hakim. Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan kebenaran yang tidak mutlak, dimana apabila terdapat bukti baru maupun alasan-alasan yang ditentukan oleh ketentuan undang-undang, yang dapat mematahkan kebenaran/fakta hukum yang telah diputus oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut dapat dimintai pembatalan dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Ratings and reviews

5.0
2 reviews

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.