Bahan pangan hasil pertanian setelah panen perlu penanganan pascapanen agar bahan pangan lebih awet dan mudah disimpan, guna menjaga kualitas dan keamanan pangan baik secara biologi, kimia, maupun secara fisik harus selalu dipertahankan, agar masyarakat sebagai pengguna produk pangan tersebut dapat terhindar dari penyakit bawaan makanan dan atau keracunan makanan.
Produk olahan jagung tersebut sangat memerlukan modal dan pasar sehingga bisnis pengolahan jagung dapat berkelanjutan. Modal usaha sebagai pokok menjalankan bisnis pengolahan jagung artinya mengatur dana modal dengan baik, maka akan mampu membangun usaha lebih baik. Begitu juga dengan pemasaran memiliki peranan yang sangat penting seperti penjualan, perdagangan, dan distribusi.
Harapannya, bisnis dan pengelolaan olahan jagung dapat dijalankan sehingga mendapat nilai tambah dan mutu keamanan pangan akan dapat terjamin sehingga konsumen dapat mengonsumsi dengan aman. Selanjutnya dengan buku ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan para pembaca dalam menjalankan bisnis pengolahan jagung.
Selamat membaca dan semoga sukses.
Suhaili dilahirkan di Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 31 Desember 1966. Penulis merupakan anak pertama dari enam bersaudara dari ayah Muhsin (Alm.) dan ibu Siti Aisyah. Pada tanggal 5 Mei 1995 penulis menikah dengan H. Jaenab dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Utami Naufa Aulia Ukmana (Putri), dan Muhamad Amirudin Faroby (Putra). Pada tahun 1981 penulis menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) di SDN 1 Jontlak Kecamatan Praya Tengah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMPN 3 Praya tahun 1984, dan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) pada tahun 1988. Kemudian, pada tahun 1998 Penulis menyelesaikan pendidikan/Studi S1 di Universitas Nahdatul Wathan Mataram pada Jurusan Budidaya Pertanian. Tahun 2008 penulis mengikuti pendidikan S2 pada Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Lahan Kering Universitas Mataram. Penulis adalah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai tahun 1992 sampai dengan tahun 2006. Mulai tahun 2007 menjadi Widiyaiswara Kabupaten Lombok Barat sampai tahun 2008. Jabatan yang diamanahi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat adalah: Tahun 2009 sebagai Kasubbit Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lombok Barat. Tahun 2012 sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan/Hortikultura pada Dinas Pertanian Lombok Barat. Tahun 2016 menjadi Sekretaris sekaligus PLT pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat. Tahun 2017 menjadi Sekretaris pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Barat. Tahun 2019 menjadi Sekretaris dan PLT pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat. Tahun 2020 menjadi Sekretaris pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat. Selanjutnya sejak tahun 2022 sampai sekarang diangkat kembali menjadi Widyaiswara pada Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Dinas pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB.