Adapun sistematikanya, penulisan teori ini disesuaikan dengan silabus UIN khususnya Fakultas Ushdab pada semester IV yang kajiannya meliputi Fiqh Muamalah yaitu Jual Beli dan Nikah, dan Fiqh Siasah, yaitu Islam dan Negara, Agama dan Negara dalam Islam, Kewajiban Mendirikan Negara dan Pemerintahan, Syarat-Syarat Kepala Negara dalam Islam, Tata Cara Memilih Kepala Negara, Tujuan Negara, Sistem Pemerintahan Islam, Pemerintahan Al-Khulafa al-Rasyidun, Kedudukan Ahl Al-Hall wa Al-Aqd dalam Pemerintahan Islam, Keadilan Sosial Menurut Islam, dan terakhir mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara.