Dalam upaya menyoroti hal tersebut, buku ini menawarkan theoritical exercises terhadap beberapa ketentuan normatif dalam pengesahan perjanjian internasional yang akan dihubungan dengan pembangunan hukum nasional, khususnya dalam hukum tata negara dan hukum internasional. Penulis mendapati bahwa perlu ditegaskan adanya asas partisipasi (yang mengarah pada prinsip meaningful participation), serta memperjelas adanya kewajiban untuk melakukan konsultasi dengan DPR dengan mekanisme yang terperinci, mulai dari kapan konsultasi dilakukan, apa materi konsultasi, serta bagaimana bentuk pelibatan masyarakat dalam sistem hukum nasional. Selain itu, perlu juga diterapkan konsep judicial preview dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan ruang bagi masyarakat, baik individu maupun badan hukum, dalam memastikan bahwa perjanjian internasional yang dibentuk sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan Konstitusi.
Buku yang ada di tangan pembaca ini sangat tepat dibaca oleh mahasiswa, pemangku kebijakan, praktisi, dan masyarakat umum yang berminat pada diskursus dan dinamika proses pengesahan perjanjian internasional.
Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
#Kencana