Pemahaman yang utuh mengenai hukum Perjanjian Islam sangat berguna, khususnya bagi umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang trend terkait dengan penerapan prinsip syariah, seperti yang terjadi dalam lapangan perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), lembaga pembiayaan syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan pasar modal syariah. Kegiatan-kegiatan perekonomian tersebut dilandasi oleh adanya hubungan antarsubyek hukum yang biasanya didasarkan pada perjanjian baik secara tertulis maupun lisan, yang lazim disebut akad.
[UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]