Buku ini tidak hanya memotret tantangan dan hambatan dalam implementasi hukum keluarga, tetapi juga menawarkan strategi integratif untuk masa depan. Mulai dari edukasi berbasis komunitas, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga pentingnya sinergi antara nilai-nilai keagamaan (Maqashid al-Shariah) dengan perlindungan hak anak.
Buku ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, pemerhati perlindungan anak, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap upaya membangun ketahanan keluarga yang sejahtera dan berkelanjutan. Inilah potret perjuangan kolektif bangsa dalam melindungi masa depan generasi muda dan menjemput fajar baru kedewasaan berkeluarga di Indonesia.
Dr. Nur Ali, S.H.I., M.H. tinggal di Margasari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S1 di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang (lulus 2012), Pascasarjana di IAIN Pekalongan dengan spesialisasi Hukum Keluarga Islam (lulus 2017), dan meraih gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan konsentrasi Hukum Keluarga Islam (lulus 2026). Selain menempuh pendidikan formal, penulis juga pernah mengenyam pendidikan nonformal di Ponpes Al-Marufiyah Ngalian Semarang sewaktu masih belajar di IAIN Walisongo Semarang. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang Sarjana di STAI Al-Hikmah 2 Brebes dan mejalani Profesi sebagai Advokat/Pengacara sekaligus menjadi Managing Kantor Hukum Na’am Law Office yang beralamat di Jl. Gajahmada Kalisapu Slawi Kabupaten Tegal serta menjadi Kepala Yayasan Nurul Huda Pamiritan Balapulang yang fokus pada dunia Pendidikan Formal dan Nonformal. Jalin kerja sama dengan penulis via surel nurali.lawyer@gmail.com.