Bab pertama, ditulis oleh Duwi Handoko, Hamler, Irfan Ardiansyah, dan Tat Marlina, mengulas esensi pemberian kuasa dalam hukum perdata. Bab ini menggambarkan konsep-konsep penting seputar pemberian kuasa, menyoroti tanggung jawab penerima kuasa, dan memberikan contoh praktis untuk memperjelas konsep-konsep tersebut.
Bab kedua, yang disusun oleh Ferry Asril, Lewiaro Laia, Reza Azurma, dan Beni Sukri, membahas kewajiban penerima kuasa menurut Pasal 1800 hingga 1806 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Mereka menjelaskan secara rinci tanggung jawab penerima kuasa dan kewajibannya dalam menjalankan tugas yang diberikan.
Bab ketiga mengkaji kewajiban pemberi kuasa dalam hukum perdata. Ditulis oleh Hulaimi, Khairul Azwar Anas, dan Nurainun. Bab ini memperinci pasal-pasal KUH Perdata yang mengatur perjanjian antara pemberi dan penerima kuasa.
Bab keempat, yang disusun oleh Rahmad Alamsyah, Meidizon, Anwar Saleh Hasibuan, dan Rustam, membahas terminasi, kontrol, dan kondisi berakhirnya kuasa. Mereka menggambarkan bagaimana suatu pemberian kuasa bisa berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.
Buku ini bertujuan memberikan panduan yang jelas dan konkret mengenai pemberian kuasa dalam hukum perdata. Isinya yang mendalam mempertegas pentingnya aspek-aspek terkait dengan pemberian kuasa. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami dan menerapkan konsep pemberian kuasa dalam konteks hukum perdata.