Pembahasan buku ini menggunakan pendekatan peraturan per undang-undangan, konseptual dan historis. Pokok bahasan dalam buku ini, meliputi: Hukum Agraria dan Hukum Tanah, Hukum Agraria kolonial, Hukum Agraria Nasional, Hak Penguasaan Atas Tanah, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Hak Ulayat Maysarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat, Hak Atas Tanah, Hak Atas Tanah Yang Bersifat Tetap, Hak Atas Tanah Yang Bersifat Sementara, Hak Pengelolaan, Penatagunaan Tanah, Landreform, dan Pendaftaran Tanah.
Buku ini dapat digunakan oleh mahasiswa, akademisi, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, aparatur pemerintah, kepolisian, jaksa, hakim, dan masyarakat pada umumnya.
Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
#Kencana