Kejahatan sebagai fenomena sosial memerlukan keberadaan ilmiah untuk memengaruhi respon masyarakat terhadap tindakan jahat. Tujuan kriminologi adalah sebagai berikut: memberikan pedoman bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang lebih baik dan bahkan lebih baik daripada mencegah kejahatan; mencegah dan menyikapi seluruh kebijakan peradilan pidana untuk menghindari kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat secara keseluruhan; menyelidiki kejahatan sehingga tugas kriminologi: merumuskan kejahatan dan fenomena kriminal yang terjadi di masyarakat, serta mengetahui terjadinya kejahatan atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan; dan menjadikan identitas kejahatan dan sebab-sebab kriminologisnya bermanfaat bagi perencanaan pembangunan sosial pada era pembangunan saat ini dan masa depan. Melalui hal ini kita berharap tidak hanya mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan, namun kita juga dapat memberikan pedoman bagaimana cara memberantas kejahatan dan memengaruhi kebijakan nasional dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Gamlan Dagani, SH., MH. adalah dosen tetap pada Konsentrasi Pidana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Pendidikan dimulai dari setelah tamat Sekolah Dasar (SD) Negeri 14 Raha tahun 1999, kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Raha tahun 2002, kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Raha tahun 2005, kemudian melanjutkan pendidikan Strata Satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, kemudian melanjutkan pendidikan Strata Dua (S2) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan berhasil menyelesaikan studi pada tahun 2017. Pada tahun 2011 diangkat menjadi Dosen Tetap Konsentrasi Pidana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari.