Buku ini mengupas tuntas fenomena perang sarung dari sudut pandang hukum. Selain itu, buku ini mengungkap bagaimana aksi kekerasan yang berkedok tradisi ini telah melanggar hukum dan menimbulkan dampak yang serius bagi masyarakat. Lebih dari sekadar paparan kasus, buku ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantas perang sarung, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mencegah dan menangani fenomena ini.
“Tindak Pidana Pengeroyokan: Mengurai Perang Sarung dalam Penegakan Hukum” adalah bacaan penting bagi siapa saja yang ingin memahami kompleksitas perang sarung dan implikasinya terhadap penegakan hukum. Buku ini juga menjadi sumber referensi berharga bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wisnu Saputra, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 29 Desember 2001. Penulis menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Jatiwangi 01 lulus tahun 2013, MTS Negeri Model Babakan lulus tahun 2016, SMA Negeri 1 Pagerbarang lulus tahun 2019, dan Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal lulus pada April 2024. Motto: “Cara untuk memulai ialah berhenti berbicara dan mulai melakukannya. Banyak orang punya ide, tapi hanya sedikit orang yang memutuskan untuk melakukan sesuatu terhadap ide-ide tersebut. Bukan besok. Tidak pun minggu depan. Tapi lakukanlah hari ini.”
Dr. Achmad Irwan Hamzani adalah Dr. dan Associate Professor di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui email al_hamzani@upstegal.ac.id.
Kus Rizkianto, S.H., M.H. adalah Dr. Candidat dan Assistan Profesor di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui email kusrizkianto@gmail.com.