“Efektivitas berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadilan agraria perlu dikaji. Jika pembentukan undang-undang itu dilandasi pemahaman atas akar masalah ketakadilan agraria seperti diulas buku ini, maka undang-undang di bidang sumberdaya agraria di masa mendatang dapat diharapkan akan lebih memberikan jaminan tercapainya keadilan agraria di negeri ini.”
Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
“Buku ini mengungkapkan berbagai dimensi ketakadilan agraria, mulai dari warisan kebijakan kolonial, birokrasi yang korup, penciptaan masalah agraria yang spektrumnya makin luas, dan sebagainya, tanpa diimbangi oleh respons kebijakan agraria yang berpihak. Yang menarik, buku ini juga menghadirkan berbagai usulan skema alternatif untuk mewujudkan keadilan agraria. Sebuah rujukan yang penting karena membuka ragam kemungkinan untuk pengembangan studi-studi agraria di Indonesia ke depan.”
Tri Chandra Aprianto, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Sajogyo Inti Utama
“Tidak ada yang mengingkari kelimpahan sumber-sumber agraria di Indonesia. Ironisnya, kegagalan tata kelola telah melahirkan jurang ketimpangan agraria yang dengan demikian dalam yang pada gilirannya berdampak pada kemiskinan rakyat. Buku ini menekankan urgensi perjuangan keadilan agraria sebagai agenda politik sehari-hari.”
Rina Mardiana, Kepala Pusat Studi Agraria, Institut Pertanian Bogor