Proses pengakhiran eksistensi Perseroan Terbatas diawali dengan pembubaran, yang diikuti dengan likuidasi berupa pemberesan harta kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban pada Kreditor. Setelah likuidasi selesai, maka PT akan memasuki tahap pengakhiran status badan hukum, yang merupakan fase terakhir dari pengakhiran Perseroan Terbatas.
Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan likuidasi, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait.
Buku ini merupakan pengantar dasar untuk memahami konsep pembubaran, likuidasi dan pengakhiran status badan hukum PT secara utuh, yang disertai dengan kritik untuk perbaikan rumusan dan implementasi norma dalam pembentukan peraturan mendatang. Dalam buku ini, penulis mencoba menguraikan peraturan-peraturan yang sifatnya normatif disertai kritik dan argumentasi atas kebuntuan normatif yang tidak terselesaikan melalui teks hukum saja.
Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi praktisi di bidang perbankan, asuransi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau bagi para pemangku kepentingan di bidang pengurusan perseroan terbatas. serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan mahasiswa baik pada fakultas hukum, dan pelaku profesional seperti advokat dan likuidator di Indonesia.
Andhika Prayoga, S.H., M.Si., menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia. Memulai karir profesional sebagai asisten pengacara publik pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) sampai tahun 2015, dan berlanjut sebagai konsultan hukum korporasi untuk berbagai korporasi dan lembaga pemerintahan. Saat ini ia membangun firma hukum yang fokus pada layanan peningkatan kualitas tata kelola perusahaan dan pemerintahan yang baik. Terafiliasi sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pengurus DPC Asoasiasi Advokat Indonesi (AAI) Jakarta Pusat, Yayasan Pengembangan Hukum Partisipatif (YPHP) dan Pusat Studi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung. Korespondensi melalui: andhikapraayoga@gmail.com