※ Kelayakan
Penyandang disabilitas Kelas 1 atau Kelas 2 menurut Pasal 2 「Aturan Penegakan Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas」
• Seseorang yang berusia 65 tahun atau lebih yang telah menyerahkan dokumen yang membuktikan sulitnya menggunakan transportasi umum di institusi medis
• Orang berpangkat nasional yang telah menyerahkan dokumen yang membuktikan sulitnya menggunakan transportasi umum
• Orang lain yang diakui oleh walikota membutuhkan alat transportasi khusus di antara kelompok rentan transportasi yang mengalami ketidaknyamanan parah dalam bergerak
※ waktu operasi
Pengoperasian kendaraan: 365 hari (24 jam)
Waktu reservasi: Hari kerja 9:00~18:00
•Jam konsultasi terkait penggunaan lainnya: Hari kerja 7:00~22:00, Akhir pekan/hari libur 8:00~21:00
※ Biaya pemakaian
1.200/Km dalam 10Km di dalam/di luar, KRW 100/5km lebih
•Biaya tunggu 1.000/jam (hingga 2 jam)
Biaya insidental (tol, biaya parkir, dll) ditanggung oleh pengguna
※ Metode penerimaan (reservasi).
Reservasi satu hari sebelumnya berdasarkan waktu penggunaan
Reservasi untuk penggunaan di akhir pekan, hari libur, dan hari Senin dapat dilakukan hingga pukul 18:00 pada hari kerja sehari sebelumnya
•Jumlah kendaraan yang beroperasi dan waktu dapat berubah sesuai dengan rencana pengoperasian.
Situs web Pusat Dukungan Mobilitas Kota Metropolitan Gwangju (http://www.gjhpcall.or.kr)
Atau, Anda dapat menggunakannya setelah mendaftar sebagai anggota di situs web Gwangju Urban Corporation (http://www.gumc.or.kr)