Anda dapat menggunakan aplikasi untuk mengajukan dan menerima izin mengemudi dengan cepat.
[Standar tindakan keras terhadap kendaraan yang dibatasi]
Standar tindakan keras untuk kendaraan yang dibatasi berlaku untuk kendaraan yang melebihi item berikut (termasuk halangan trailer dan halangan semi-trailer) dan mesin konstruksi:
1. Kendaraan yang beratnya melebihi beban gandar 10 ton atau berat kotor 40 ton. (Namun, dengan mempertimbangkan alat ukur dan kesalahan pengukuran, dll., diperbolehkan jika beban gandar dan berat total melebihi 10% dari standar di atas.)
2. Kendaraan yang lebarnya melebihi 2,5 meter, tinggi 4,0 meter (4,2 meter dalam hal jalur jalan yang diakui dan diumumkan oleh kantor pengelola tidak menimbulkan gangguan terhadap pelestarian jalan dan keselamatan lalu lintas), dan panjang 16,7 meter.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan 2, itu adalah kendaraan yang diakui oleh kantor pengelola jalan sebagai kebutuhan untuk melestarikan struktur jalan dan mencegah bahaya lalu lintas, dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 77 UU Jalan dan Pasal 79 -3 Keputusan Penegakan kendaraan yang dibatasi
[Sumber informasi]
1. Informasi izin yang ditampilkan dalam aplikasi ini diperoleh dan ditampilkan dari sistem izin pengoperasian kendaraan terbatas (https://ospermit.go.kr) yang dioperasikan oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi.
2. Aplikasi ini dan pengembangnya tidak mewakili pemerintah atau Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi.
[Meja Bantuan]
1833-2651
Jam konsultasi: Hari Kerja 09-18:00 (Tutup pada hari Sabtu/Minggu dan hari libur nasional)