Pendidikan hukum saat ini cenderung berorientasi kepada hukum yang tertulis, yang selalu mementingkan aturan dari pada kenyataan social. Oleh sebab itu sangat sulit bagi kita untuk meretas pandangan sosial dalam ilmu hukum. Hal itu disebabkan pemikiran hukum yang selama ini dipakai merupakan alur berpikir yang mengikuti paham positivisme. Pemikiran para ahli hukum pada umumnya dikuasai paham yang bersifat positivistis, mengikuti paham filsafat positivisme, yang sejak abad ke-18, dengan paham cartesiano-newtoniano-nya telah berkembang dengan cepat.
Akibat dari pemikiran positivisme hukum ini menjadikan pendidikan hukum hanyalah sebuah ruang yang penuh dengan formalisme samata, sementara hal yang sustancial cenderung dikesampingkan. Dengan berbagai metode penalaran hukum, logika hukum mereka dikenal oleh masyarakat sebagai lulusan yang pasti menguasai hukum positif. Di Perguruan Tinggi Hukum, mereka diajrakan berbagai rumus keteraturan, sementara ilmu untuk menemukan ketidakteratran disembunyikan rapat-rapat. Dengan demikian tentunya sangat sulit bagi mereka untuk mengenali hukum dari segi sosialnya yang penuh dengan ketidakteraturan.
DAFTAR ISI
BAB I HUKUM DAN MASYARAKAT
A..Hakikat Hukum
B..Tujuan Hukum
C..Sistema Hukum
D..Hukum dalam Masyarakat
BAB II SOSIOLOGI HUKUM, SEBUAH PENGANTAR
A..Pengertiano Sosiólogo Hukum
B..Karakteristik Sosiologi Hukum
C..Kegunaan Sosiólogos
D..Perkembangan Pemikiran Sosiologi Hukum
E..Tantangan Sosiologi Hukum
F..Konvergensi Pemikiran dalam Sosiologi Hukum
BAB III ESTUDIOS SOCIO-JURÍDICOS/KAJIAN SOSIO-JURÍDICO
A..Pemikiran Hukum Kritis
B..Gerakan Pembaharuan Hukum
C..Hukum Alternatif dalam Konteks Kemasyarakatan
BAB IV SOSIOLOGI HUKUM, KAJIAN METODOLOGIS
A..Ruang Lingkup Sosiólogo Hukum
1..Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
2..Persamaan-persamaan dan Perbedaan-perbedaan Sistem-sistem hukum
3..Sifat Sistem Hukum yang Dualistis
4..Hukum dan Keuasaan
5..Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya
6..Kepastian Hukum y Kesebandingan
7..Peranan Hukum sebagai Alat Mengubah Masyarakat
B..Sosiologi Hukum: Ilmu Sosial tentang Hukum ?
BAB V PISAU ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM
A..Paradigma Positivisme Hukum
B..Realismo Hukum y Positivistismo Hukum
C..Teori Hukum Positif dalam Realitas Sosial
D..Hukum Normatif dan hukum Empiris, Bisakah Dipertemukan?
BAB VI PEMIKIRAN TENTANG HUKUM DALAM MASYARAKAT
A.Donald Negro
B..Roberto Mangabeira Unger
C..Adam Podgorecki
BABVII KEADILAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM
A..Teori Keadilan
B..Hukumm Moral y Keadilan
C..Keterpurukan Kondisi Hukum de Indonesia
D..Bentuk Ideal dari Keadilan dalam Putusan Peradilan
BAB VIII PENANGANAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
A..Kualitas Entrada Perkara
B..Komposisi dan Kualifikasi Majelis Hakim
C..Karakteristik dan Latar Belakang Terdakwa
D..Espíritu dan Etos Kerja Aparat
E..Kelengkapan Alat-Alat Bukti dan Kualitas Dakwaan
F..Lingkungan Sosial
BAB IX WASANA KATA, HUKUM BERPERSPEKTIF KEADILAN
Ajuste:
- Mudah diunduh dan gratis
- Mudah diterapkan
- Dapat dibagikan