Pemerintah Kabupaten Indramayu berupaya memberikan informasi hukum untuk masyarakat melalui aplikasi JDIH Indramayu. Sistem JDIH ini dari tahun ke tahun telah mengalami perkembangan dan kemajuan sehingga perlu adanya penyesuaian terkair regulasinya.
Berdasarkan Perpres No 33 Tahun 2012 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta mempunyai merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Sedangkan dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.