Hukum Pidana - Republik Korea (Republik Korea - Hukum Pidana - Hukum Hukuman - Berlaku 3 Oktober 1953) - adalah undang-undang yang mengatur kejahatan dan hukuman, serta menentukan perbuatan mana yang merupakan kejahatan dan hukuman apa yang dijatuhkan sebagai akibat hukum.
penafian: 1. Informasi dalam aplikasi ini diambil dari www.law.go.kr ( https://www.law.go.kr/ ). 2. Aplikasi ini tidak mewakili pemerintah atau kelompok politik mana pun. Semua informasi yang disediakan dalam aplikasi ini direkomendasikan untuk tujuan pengajaran dan pembelajaran saja.
Diupdate pada
4 Mar 2024
Buku & Referensi
Keamanan Data
arrow_forward
Keamanan dimulai dengan memahami cara developer mengumpulkan dan membagikan data Anda. Praktik privasi dan keamanan data dapat bervariasi berdasarkan penggunaan, wilayah, dan usia Anda. Developer memberikan informasi ini dan dapat memperbaruinya seiring waktu.
Aplikasi ini dapat membagikan jenis data ini kepada pihak ketiga