Salah satu tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan) yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat.
SIMPATIK merupakan sistem perizinan online yang telah dibangun oleh Dinas PMPTSP JAWA BARAT untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan izin dan telah direplikasi di 18 provinsi Indonesia.
Berikut Fungsi dari SIMPATIK:
1. Mendapatkan informasi seputar Perizinan
2. Mendapatkan informasi seputar Jenis Perizinan beserta Syarat-syaratnya
3. Melakukan Pengaduan secara Online
4. Melakukan Pendaftaran Perizinan secara Online
5. Melakukan Cek Status Permohonan Izin
6. Melakukan Cetak Mandiri Dokumen Perizinan
Mekanisme Perizinan Simpatik :
1. Entry Data Permohonan (Pemohon melakukan entry data permohonan dan upload berkas persyaratan perizinan)
2. Pemrosesan Berkas Perizinan (Pengolah izin akan memproses data dan berkas yang diupload pemohon)
3. Pemrosesan Peninjauan (Pengolah izin dan tim teknis OPD melakukan peninjauan ke lapangan)
4. Penetapan (Perizinan di tetapkan)
5. Pencetakan surat izin (Surat izin di cetak)
6. Penyerahan Izin (Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon)
Dikemas kini pada
4 Sep 2019