Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan amanat yang dikandungnya, Universitas Brawijaya (UB) sebagai Badan Publik yang berbentuk Perguruan Tinggi Negeri memiliki kewajiban untuk menyediakan Layanan Informasi Publik, yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Untuk itu, kami menyediakan aplikasi PPID UB ini untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UB.
Kami juga melayani permohonan informasi publik melalui melalui sarana yang lainnya, baik secara online maupun offline (Datang langsung, Surat elektronik, dll).
Seluruh pelayanan Informasi Publik memiliki acuan pada berbagai regulasi yang berlaku secara nasional. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim PPID UB
Dikemas kini pada
9 Mac 2024