50+
Allalaadimised
Sisu reiting
Teismelised
Ekraanipilt
Ekraanipilt
Ekraanipilt
Ekraanipilt
Ekraanipilt
Ekraanipilt

Rakenduse teave

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hakanud publikule untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi public, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membanahi system dokumentasi and pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses report Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Baibak, APBN hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai salah satu Badan Publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 211/Kominfo/2017 tentang Penetapan Peapan Teave Dan Dokumentasi Pembantu ja Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43. aprill 2012 2012 Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Värskendatud:
16. sept 2021

Andmete ohutus

Ohutus algab sellest, et mõistaksite, kuidas arendajad teie andmeid koguvad ja jagavad. Andmete privaatsuse ja turvalisuse tavad võivad olenevalt kasutamisest, piirkonnast ja vanusest erineda. Selle teabe esitas arendaja ja seda võidakse aja jooksul värskendada.
Kolmandate osapooltega ei jagata andmeid
Lisateave selle kohta, kuidas arendajad andmete jagamisest teada annavad
Andmeid ei koguta
Lisateave selle kohta, kuidas arendajad andmete kogumisest teada annavad