pernikahan, juga dikenal sebagai Nikah, adalah lembaga suci dan penting dalam Islam, yang diatur oleh prinsip dan ajaran Islam. Berikut adalah beberapa poin penting tentang pernikahan:
Sifat Kontraktual: Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai kontrak antara dua individu, biasanya pria dan wanita, yang setuju untuk membuat komitmen seumur hidup satu sama lain. Akad nikah yang dikenal dengan nama Nikahnama menguraikan hak dan kewajiban kedua pasangan serta berfungsi sebagai sah dan spriri. Syarat: Menurut ajaran Islam, ada beberapa syarat sahnya perkawinan:
Persetujuan: Kedua belah pihak harus dengan bebas menyetujui perkawinan tersebut tanpa ada paksaan atau paksaan. Persetujuan pengantin wanita sangat ditekankan dalam Islam.
Saksi: Akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi muslim yang berakal sehat dan berakhlak mulia.
Mahr: Pengantin pria wajib memberikan hadiah pernikahan (Mahr) kepada pengantin wanita sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab keuangannya.
Wali: Wali pengantin wanita (Wali) biasanya dilibatkan dalam proses pernikahan untuk memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dan kontrak pernikahannya sah.