Pernikahan Muslim, juga dikenal sebagai Nikah, adalah lembaga suci dan penting dalam Islam, yang diatur oleh prinsip dan ajaran Islam. Berikut adalah beberapa poin penting tentang pernikahan Muslim:
Sifat Kontraktual: Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai kontrak antara dua individu, biasanya pria dan wanita, yang setuju untuk membuat komitmen seumur hidup satu sama lain. Akad nikah, yang dikenal sebagai Nikahnama, menguraikan hak dan tanggung jawab kedua pasangan dan berfungsi sebagai perjanjian hukum dan spiritual.
Persyaratan Islam: Menurut ajaran Islam, ada beberapa persyaratan pernikahan Muslim yang sah:
Persetujuan: Kedua belah pihak harus dengan bebas menyetujui perkawinan tersebut tanpa ada paksaan atau paksaan. Persetujuan pengantin wanita sangat ditekankan dalam Islam.
Saksi: Akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi muslim yang berakal sehat dan berakhlak mulia.
Mahr: Mempelai pria wajib memberikan hadiah pernikahan (Mahr) kepada mempelai wanita sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab keuangannya.
Wali: Wali pengantin wanita (Wali) biasanya dilibatkan dalam proses pernikahan untuk memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dan kontrak pernikahannya sah.