Bophirima FM adalah badan hukum yang terdaftar sebagai organisasi nirlaba Undang-undang 1997 pasal 13, Departemen Pembangunan Sosial. Ini akan menjadi alat komunitas untuk mengumpulkan, menginformasikan dan menyebarkan informasi, mendorong partisipasi masyarakat secara maksimal untuk meningkatkan kehidupan masyarakat.