PAAN adalah Program yang ditetapkan oleh UU No. 11.193/2019 dan melalui kartu menjamin akses subsidi untuk pembelian pangan, serta kesempatan bagi keluarga untuk berpartisipasi dalam budidaya pangan, pendidikan dan pelatihan dan kualifikasi pangan dan gizi. .
Program tersebut dilakukan secara terpadu, antara kebijakan ketahanan pangan dan gizi serta bantuan sosial, melalui Sekretariat Kota untuk Bantuan Sosial, Ketahanan Pangan dan Kewarganegaraan - SMASAC. Ini menganggap sebagai keluarga audiens prioritas dengan anak-anak, remaja, orang muda, orang tua dan orang-orang cacat, dan bahkan mereka dengan perempuan yang bertanggung jawab untuk inti keluarga.
Dengan cara ini, PAAN mengamati komitmen kotamadya untuk mengatur mereka yang paling membutuhkan dan memenuhi tujuan untuk berkontribusi terhadap akses ke pangan yang memadai dan mempromosikan ketahanan pangan dan gizi, terutama bagi mereka yang paling membutuhkannya.