Aplikasi Android ini adalah Penjelasan Terjemah Matan Al-Ghayah 10 Peradilan, Persaksian Dan Pembebasan Budak. Dalam format Pdf.
Terjemah Matan Abi Syuja’ Peradilan, Persaksian dan Pembebasan Budak
Penulis : Galih Maulana, Lc.
Aqdhiyah bentuk jamak dari kata qadha adalah penyelesaian sengketa antar dua pihak atau lebih dengan memberlakukan hukum Allah. Qadha ini bersifat mengikat.
Syarat Menjadi Qadhi
Tidak boleh seseorang menjabat sebagai Qadhi (hakim pengadilan) kecuali telah memenuhi 15 syarat :
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Memiliki sifat adil1
7. Memeiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam al-Qur’an dan sunah Nabi
8. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
9. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
10. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad
11. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
12. Memiliki pengetahuan tentang tafsir al-Qur’an
13. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
14. Memiliki kemampuan menulis
15. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat
Mudah-mudahan isi materi dari Aplikasi ini dapat bermanfaat untuk introspeksi diri dan berbenah yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.
Mohon berikan kami Ulasan dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Bintang 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Selamat membaca.
Disclaimer :
Semua konten dalam aplikasi ini bukan merek dagang kami. Kami hanya mendapatkan konten dari mesin pencari dan situs web. Hak cipta dari semua konten dalam aplikasi ini sepenuhnya dimiliki oleh pencipta yang bersangkutan. Kami bertujuan untuk berbagi ilmu dan memudahkan belajar bagi pembaca dengan aplikasi ini, jadi tidak ada fitur download dalam aplikasi ini. Jika Anda adalah pemegang hak cipta dari file konten yang terdapat dalam aplikasi ini dan tidak suka konten Anda ditampilkan, silakan hubungi kami melalui pengembang email dan beri tahu kami tentang status kepemilikan Anda pada konten tersebut.