Administrasi Umum Penerbangan Sipil mengawasi semua urusan penerbangan sipil di Negara Kuwait.Untuk tujuan ini, Departemen melakukan tugas-tugas utama yang meliputi:
• Mengatur lalu lintas udara di wilayah udara Negara Kuwait dan menyediakan semua layanan, komunikasi dan informasi untuk pergerakan ini.
• Mengawasi dan mengendalikan keselamatan udara, dan pendaftaran pesawat di Negara Kuwait.
• Mengawasi pekerjaan pembangunan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas bandar udara.
• Mengatur kegiatan transportasi udara di Negara Kuwait.
• Mengelola operasi Bandara Internasional Kuwait.
• Mewakili Negara Kuwait di hadapan organisasi internasional yang mengkhususkan diri dalam penerbangan sipil, perjanjian zapram dan perjanjian yang terkait dengan bidang ini.