Umrah - kata benda dari haji - yang dalam bahasa maksud dan kunjungan. Dari segi terminologi hukum, Umrah adalah kunjungan ke Masjidil Haram di Mekkah untuk melakukan ritual khusus, seperti khitanan, saa'i dan bercukur.
Ketika memutuskan untuk melakukan 'Umrah di Rumah Allah, wajib bagi seorang Muslim untuk berihram dari miqat, yaitu tempat yang tidak boleh dilalui seseorang ke Mekah kecuali dalam keadaan ihram. Sesaat sebelum baligh, seorang muslim memakai pakaian ihram, yaitu baju putih atau gamis yang suci dan tidak dijahit, adapun wanita diharamkan dengan pakaiannya yang biasa, kemudian muslim itu berniat untuk melaksanakan umrah di dalam hatinya dan itu tidak apa-apa untuk mengucapkannya dan mengatakan: Masjidil Haram di Mekah.