Sesuai mandat yang disetujui oleh Kementerian Jalan, Transportasi dan Jalan Raya, semua kendaraan angkutan umum harus dilengkapi dengan VLT (pelacakan lokasi kendaraan) dan tombol panik mulai 1 Januari 2019. Aplikasi Seluler Berhenti Darurat VLTS ini memfasilitasi Pusat Komando dan Kontrol untuk mengotomatisasi layanan SMS ke perangkat VLTS yang berada dalam tahap darurat dan proses lebih lanjut dari tindakan terkait situasi darurat telah diselesaikan. Kendaraan Bermotor baru (Perangkat Pelacakan Lokasi Kendaraan dan Keadaan Darurat) Tombol) Perintah, 2018 akan berlaku untuk semua kendaraan angkutan umum yang termasuk dalam Peraturan Kendaraan Bermotor Pusat, 1989, yang berarti becak otomatis dan becak elektronik akan dikecualikan. Aturan ini akan berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan pada atau setelah 1 Januari. Kementerian Perhubungan Jalan dan Jalan Raya mengubah CMVR dengan memasukkan aturan 125H, yang mewajibkan pemasangan Perangkat Pelacakan Lokasi Kendaraan & Tombol Darurat (VLTD) di semua kendaraan layanan umum.