Perkenalan:
Undang-Undang EOB 1976 diberlakukan sejak 01 April 1976, untuk mencapai tujuan Pasal 38 (C) Konstitusi, dengan menyediakan asuransi sosial wajib. Ini memperluas Manfaat Hari Tua untuk orang yang diasuransikan atau ahli warisnya.
Manfaat:
Di bawah Skema EOB, Tertanggung berhak untuk memanfaatkan manfaat seperti, Pensiun Hari Tua (jika pensiun), Pensiun Ketidakabsahan (Dalam hal cacat permanen), Hibah Hari Tua (Tertanggung mencapai usia pensiun, tetapi tidak memiliki batas minimum untuk pensiun) Pensiun Orang yang Meninggal (dalam hal Tertanggung meninggal).
Kontribusi:
EOBI tidak menerima bantuan keuangan apapun dari Pemerintah untuk menjalankan Operasinya. Kontribusi sebesar 5% dari upah minimum harus dibayar oleh Pemberi Kerja dari semua Organisasi Industri dan Komersial di mana undang-undang EOB berlaku. Kontribusi sama dengan 1% dari minimum.