Departemen Pembinaan Penanaman Modal adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat pemerintah dan ditugasi oleh Kementerian Perencanaan dan Penanaman Modal dengan penyelenggaraan, koordinasi, pemantapan, pelaporan, dan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pembinaan, perlindungan, dan pengelolaan sektor swasta. sektor dan Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) sesuai dengan Undang-Undang tentang Promosi Investasi untuk memanfaatkan potensi negara untuk pembangunan sosial-ekonomi.