Kitab Undang-undang Pajak Umum memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan rezim perpajakan orang pribadi, badan hukum, serta yang bersifat regional dan internasional. Peraturan ini menetapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan dasar, tarif dan metode pengumpulan pajak penghasilan pribadi, pajak perusahaan, pajak pertambahan nilai, biaya pendaftaran, pajak daerah dan pajak langsung dan tidak langsung lainnya yang dipungut oleh Negara dan pemerintah daerah. Semua informasi ini dikelompokkan menjadi satu dokumen dan tersedia bagi masyarakat umum dan oleh karena itu merupakan alat untuk keamanan hukum, penerimaan pajak, dan daya tarik pajak.