Aplikasi Android ini adalah Kaidah Fikih Adh-Dhararu Yuzal Oleh Wildan Jauhari, Lc. Dalam format Pdf.
Kaidah Fikih Adh-Dhararu Yuzal
Pengertian dan Kedudukan
“Kemudharatan (bahaya) itu wajib dihilangkan.”
Secara etimologi, al-Dharar (bahaya) adalah lawan dari al-Naf’u (manfaat). Juga bisa diartikan bahwa al-Dharar adalah segala bentuk kondisi buruk, kekurangan, kesulitan dan kemalangan.1
Sedangkan secara terminologi, maknanya tidak jauh dari pengertiannya secara bahasa, yaitu kekurangan atau kerusakan yang menimpa sesuatu.
Segala bentuk kemudharatan hukumnya haram di dalam Syariat Islam yang agung ini. Seseorang tidaklah dibenarkan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan mara bahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain, baik terhadap jiwa, harta maupun kehormatannya.
Dan wajib hukumnya, untuk mencegah timbulnya segala kemudharatan yang akan terjadi (preventif), sebagaimana syariat ini juga mengharuskan untuk menghilangkan kemudharatan setelah terjadi (represif).
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia dalam proses belajar kapanpun tanpa harus online.
Mohon berikan Ulasan atau nilai bintang 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat dan mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Terima kasih.
Selamat membaca.
Disclaimer :
Semua konten dalam aplikasi ini bukan merek dagang kami. Kami hanya mendapatkan konten dari mesin pencari dan situs web. Hak cipta dari semua konten dalam aplikasi ini sepenuhnya dimiliki oleh pencipta yang bersangkutan. Kami bertujuan untuk berbagi ilmu dan memudahkan belajar bagi pembaca dengan aplikasi ini, jadi tidak ada fitur download dalam aplikasi ini. Jika Anda adalah pemegang hak cipta dari file konten yang terdapat dalam aplikasi ini dan tidak suka konten Anda ditampilkan, silakan hubungi kami melalui pengembang email dan beri tahu kami tentang status kepemilikan Anda pada konten tersebut.
Date de mise à jour
10 mai 2024