Sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka, di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang dibentuk melalui Keputusan Rektor ITK Nomor 1532/IT10/KP.11/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana ITK. Hal ini merupakan bentuk komitmen ITK dalam menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rektor ITK menunjuk Wakil Rektor Bidang Non Akademik sebagai PPID Pelaksana di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan.
ଗତ ଅପଡେଟର ସମୟ
ଜୁଲାଇ 2, 2022