Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Perdagangan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 695/M-DAG/KEP/6/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan. PPID Kementerian Perdagangan dan perangkat pendukung PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perdagangan.