Aplikasi ini dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan hak atas pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Permerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bisa dipergunakan bagi pekerja atau pengusaha.
Disertai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk Pesangon.
Pengenaan tarif lebih tinggi 20% jika tidak punya NPWP hanya untuk pajak yang bersifat tidak final, sedangkan Pesangon bersifat final, sehingga tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20% jika tidak punya NPWP.
Fitur Baru:
Hitung uang kompensasi untuk pekerja kontrak (PKWT)
Dapat digunakan untuk seluruh Wilayah di Indonesia.
Disnaker Kota Semarang
ଗତ ଅପଡେଟର ସମୟ
ସେପ୍ଟେମ୍ବର 11, 2024