Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik for memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara foruk diawasi public, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang för memperoleh Information som kan vara relevant för meningshantering kan göras för att göra en process som är viktig för publik. Deltagande av information kan publiceras i tid.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang for memperoleh Information; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pingecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) Kewajiban Badan Publik för systeminformation och informationsinformation.
Ställ in Badan Publik för att kunna dela med oss av information om publikation och publicering av Badan Publik. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legisllatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanjapanan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai salah satu Badan Publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomoran1 Penga Informasi Dan Dokumentasi Pembantu dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 tahun 2012 för Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informationasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Uppdaterades den
16 sep. 2021