Aplikasi Android ini adalah Imam Wanita - Isnawati, Lc., MA. Dalam format Pdf.
Wanita Mengimami Wanita
Wanita mengimami jama’ah wanita, para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama memandang hukumnya sunnah, sebagian yang lain memandang hal itu makruh, dan sebagian mereka menganggapnya tidak boleh, bahkan shalat yang diimami seorang wanita itu menurut mereka harus diulang. Berikut pendapat dari para ulama:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
Seorang wanita tidaklah menjadi imam bagi laki-laki, dan dimakruhkan pula shalat berjama’ah bagi para wanita.
Badruddin Al-Aini (w. 855 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Binayah Syarah Al-Hidayah, dalam bab imam wanita bagi jama’ah wanita dalam shalat berjam’ah, beliau menuliskan sebagai berikut :
Maka makruh hukumnya, jika seorang wanita mengimami jama’ah wanita. Begitu juga dimakruhkannya shalat berjama’ah bagi para wanita.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia dalam proses belajar disetiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Mohon berikan Ulasan atau nilai bintang 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat dan mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Terima kasih.
Selamat membaca.
Disclaimer :
Semua konten dalam aplikasi ini bukan merek dagang kami. Kami hanya mendapatkan konten dari mesin pencari dan situs web. Hak cipta dari semua konten dalam aplikasi ini sepenuhnya dimiliki oleh pencipta yang bersangkutan. Kami bertujuan untuk berbagi ilmu dan memudahkan belajar bagi pembaca dengan aplikasi ini, jadi tidak ada fitur download dalam aplikasi ini. Jika Anda adalah pemegang hak cipta dari file konten yang terdapat dalam aplikasi ini dan tidak suka konten Anda ditampilkan, silakan hubungi kami melalui pengembang email dan beri tahu kami tentang status kepemilikan Anda pada konten tersebut.
Oxirgi yangilanish
16-iyl, 2024